Rabu, 16 Juni 2010

barometer keberhasilan ARM ...

ini merupakan ukuran keberhasilan dari acara ARM yang mungkin belum selesai sampai disini.. karena kita akan menorehkan tinta sejarah dalam lembaran keadilan :

Pemkot Tunggu Solusi dari Komisi II

Selasa, 15 Juni 2010 | 04:31 WIB

Tangerang, Kompas - Pemerintah Kota Tangerang memastikan tetap menertibkan permukiman liar di sepanjang bantaran Kali Cisadane di Kampung Tangga Asem, Lebakwangi, dan Kokun, Kelurahan Mekarsari, Kecamatan Neglasari.

Namun, mereka belum dapat memastikan kapan waktu pelaksanaan penertiban. Mereka menunggu kepastian Komisi II DPR RI mengenai solusi terbaik bagi warga bantaran kali yang terancam ditertibkan.

”Pemkot berjanji untuk sementara waktu tidak menggusur warga di tiga kampung itu sampai ada pernyataan resmi dari Komisi II DPR mengenai kepastian solusi bagi warga tersebut,” kata M Iqbal Pirzada, anggota staf Kajian dan Aksi Strategis Badan Eksekutif Mahasiswa (BEM) Fisip Universitas Indonesia seusai bertemu Wali Kota Tangerang Wahidin Halim dan jajarannya di Pusat Pemerintahan Kota Tangerang, Senin (14/6).

Namun, Wahidin hanya membuka pertemuan dengan delapan perwakilan dari BEM FISIP UI itu. Selanjutnya, pertemuan tertutup dipimpin Sekretaris Daerah Pemkot Tangerang Harry Mulya Zein.

Iqbal mengatakan, dalam pertemuan itu, BEM FISIP UI mendesak agar pemkot jangan menggusur sekitar 400 kepala keluarga yang bermukim di tiga kampung di Kelurahan Neglasari itu.

BEM FISIP UI juga meminta pemkot mempertimbangkan kembali jarak permukiman sesuai ketentuan batas garis sepadan sungai dalam menata ulang kotanya. BEM FISIP UI mengusulkan agar garis sepadan dibatasi hanya 10 meter, bukan 20 meter dari pinggir kali. Jadi, warga masih memungkinkan bermukim di sekitar daerah bantaran kali tersebut.

”Pemkot tak mau melakukan itu. Mereka khawatir dicap melakukan tindak kriminal karena melanggar ketentuan pemerintah pusat, yakni peraturan Menteri Pekerjaan Umum, mengenai kawasan garis sepadan sungai yang membatasi garis sepadan sungai berjarak 20 meter dan di garis itu harus bebas dari hunian,” ujar Iqbal.

Wali Kota Tangerang Wahidin Halim mengatakan, hingga kini pihaknya menunggu tindak lanjut pertemuan akhir Mei, antara Pemkot Tangerang dan Komisi II DPR, terutama mengenai solusi terbaik menangani warga di bantaran Kali Cisadane yang terancam ditertibkan.

Dalam pertemuan itu, Komisi II DPR menawarkan solusi menyediakan rumah susun sederhana disewa (rusunawa) bagi warga sebelum ditertibkan.

”Katanya Komisi II akan memanggil tiga instansi terkait, antara lain Kementerian Pekerjaan Umum dan Kementerian Perumahan. Akan tetapi, sampai kini kami belum mendapat kabar bagaimana perkembangan selanjutnya. Kami masih menunggu,” kata Wahidin.

Menurut dia, pada dasarnya, pemkot bersedia agar warga di bantaran kali dipindahkan ke rusunawa. Pemkot bersedia menyediakan lahan untuk pembangunan rusunawa yang rencananya didanai pemerintah pusat.

”Kalau diminta, kami menyediakan lokasinya,” kata Wahidin.

Pemkot juga berkeinginan memberikan uang kerohiman kepada warga. Akan tetapi, dalam Keputusan Presiden Nomor 36 Tahun 2006 tentang Tanah untuk Kepentingan Umum melarang pemkot memberikan uang kerohiman kepada warga yang tinggal di atas tanah negara dan terancam akan ditertibkan.

(PIN)


diunduh dari : http://cetak.kompas.com/read/xml/2010/06/15/04310273/pemkot.tunggu.solusi.dari.komisi.ii


dan

UI Audiensi dengan Wali Kota Terkait Neglasari
rangga
Bentrok antara warga dengan Satpol PP.
Senin, 14 Juni 2010 | 21:55 WIB
TANGERANGNEWS-Badan Eksekutif Mahasiswa Fakultas Ilmu Sosial dan Ilmu Politik Universitas Indonesia (BEM FISIP UI) melakukan audiensi dengan Wali Kota Tangerang Wahidin Halim, Senin (14/6), terkait masalah penertiban pemukiman warga cina benteng di bantaran kali Cisadane, Kelurahan Mekarsari, Kecamatan Neglasari. Audiensi dilangsungkan di dalam ruangan Wali Kota
yang diikuti sekitar enam mahasiswa BEM FISIP UI.

Humas BEM FISIP UI Muhammad Daud mengatakan, audiensi tersebut dilakukan untuk meminta klarifikasi kepada Pemkota Tangerang terkait penertiban warga bantaran kali yang dianggap melanggar peraturan dengan tinggal di bantaran Sungai Cisadane.
“Seperti kita ketahui, masyarakat kampung benteng terutama yang mayoritas merupakan kaum Tionghoa akan ditertibkan oleh wali Kota setempat tanpa mendapatkan kompensasi yang jelas, jadi kita minta klarifikasi untuk meninjau masalah ini dari berbagai perspektif, diantaranya perspektif HAM, hukum, sosial dan politik guna memberikan solusi,” ungkapnya.

Pihaknya juga merekomendasikan solusi kepada Wali Kota seperti penataan ulang. Hanya saja hal tersebut ditolak dengan alasan masalah ini masih dikaji pihak Pemerintah Pusat. “Kita sebenarnya cukup kecewa rekomendasi penataan ulang itu tidak diterima. Tapi Wali Kota berjanji tidak ada penertiban sebelum adanya solusi, jadi kita tunggu saja janjinya,” tambah Daud.

Sementara itu, Wali Kota Tangerang H Wahidin Halim menjelaskan penertiban, sepanjang bantaran kali Cisadane merupakan penertiban bangunan yang berada di atas lahan Negara dan merupakan bagian dari upaya Pemkot Tangerang untuk menegakkan aturan sesuai dengan UU No. 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup. “Tidak ada itu penggusuran, tapi penertiban. Itu juga dilakukan sebagai antisipasi untuk mencegah longsor,” terangnya. (rangga)


diambil dari : http://www.tangerangnews.com/baca/2010/06/14/2770/ui-audiensi-dengan-wali-kota-terkait-neglasari

selain itu kita juga di muat di harian Republika dan Wartakota.
semangat untuk selalu berjalan di daerah keadilan..

Tidak ada komentar:

Posting Komentar